Kepmendikdasmen No. 198 Tahun 2026

Mewujudkan MPLS RAMAH SMALA
Tahun 2026

Panduan resmi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas perpeloncoan bagi generasi Hebat Indonesia.

Ageng Tri Rahayu, M.Pd
Sambutan Pimpinan

Ageng Tri Rahayu, M.Pd

Plt. Kepala SMA Negeri 5 Samarinda

"Selamat datang calon peserta didik baru di keluarga besar SMALA. Sesuai dengan arahan Kepmendikdasmen No. 198 Tahun 2026, mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan penuh kasih sayang. Tidak ada lagi ruang untuk perpeloncoan. Jadilah generasi hebat yang berbudi pekerti luhur dan siap berprestasi."

Prinsip Pelaksanaan

MPLS dilaksanakan maksimal 5 hari tanpa pungutan biaya, berlandaskan empat pilar utama.

Humanis

Mengedepankan kasih sayang dan memperlakukan setiap individu bermartabat tanpa kekerasan fisik/verbal.

Pemenuhan Hak Anak

Setiap keputusan dan aktivitas selama MPLS harus mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan hak anak.

Inklusif

Non-diskriminatif terhadap latar belakang apapun dan mengakomodasi penuh partisipasi murid penyandang disabilitas.

Efektif & Transparan

Kegiatan terencana baik tanpa membebani waktu/biaya secara berlebihan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Inti Kegiatan

6 Materi Utama (Wajib)

Materi yang wajib diterapkan di seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga SMA/SMK/SLB.

G7KAIH

Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Melatih kedisiplinan & kemandirian via rutinitas positif.

Pagi Ceria

Membangun suasana awal hari yang menggembirakan, memotivasi, dan penuh energi di sekolah.

Budaya 5S

Menanamkan etika dasar melalui pembiasaan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Sopan Santun Bermedsos

Edukasi tata krama, etika, dan keamanan berinteraksi di ruang digital (literasi digital positif).

Gerakan Indonesia ASRI

Kesadaran memelihara lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah.

Gerakan Rukun Sama Teman (GRST)

Mencegah bullying, membangun pertemanan, hormati keberagaman, dan kesetaraan gender.

Asesmen Awal

Pengganti tes kognitif. Dilakukan untuk memahami kondisi nyata murid secara fisik dan psikologis.

  • Kondisi Fisik (IMT)

    Pengukuran Indeks Massa Tubuh untuk penyesuaian pola makan & aktivitas fisik.

  • Kondisi Sosial-Emosional

    Memantau kesejahteraan psikologis dan tingkat konsentrasi belajar anak.

  • Kerahasiaan Data Ketat

    Laporan asesmen DILARANG KERAS dibagikan di grup kelas atau diumumkan publik. Hanya untuk guru dan orang tua.

Larangan Keras

Memutus rantai budaya perpeloncoan. Sekolah & panitia dilarang melakukan:

Tugas atau aktivitas fisik tanpa nilai edukatif.

Mewajibkan atribut/seragam yang memberatkan (tas karung, aksesori aneh, dll).

Melibatkan senior (OSIS dll) dengan rekam jejak sifat buruk / pelaku perundungan.

Sanksi & Layanan Aduan

Pelanggaran aturan MPLS dapat berakibat penghentian kegiatan, pembebasan tugas panitia, hingga pemberhentian jabatan Guru.

Laporkan indikasi pelanggaran melalui:

Call Center Kemendikdasmen

177

Mekanisme pelaporan menjamin kerahasiaan pelapor.